Ia menjelaskan, fasilitas CCTV memiliki fungsi penting, di antaranya membantu mencegah kriminalitas, memantau pelayanan publik, serta mendukung pengaturan lalu lintas. Oleh karena itu, ia meminta massa menyampaikan aspirasi tanpa merusak fasilitas publik yang dibangun untuk kepentingan masyarakat.
"Kami mengimbau agar aksi penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, tidak disertai tindakan anarkis maupun vandalisme," jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta tak akan segan melaporkan tindakan perusakan fasilitas publik kepada aparat penegak hukum.
"Setiap tindakan perusakan terhadap fasilitas publik akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
(Awaludin)