Pabrik Rumahan Narkoba Digerebek, Polisi Tangkap Sejumlah Tersangka di Lampung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 29 Agustus 2026 21:30 WIB
Penangkapan narkoba (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar kasus industri rumahan, atau pabrik rumahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di sebuah kontrakan di Kompleks Rajawali Residence, Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Kepala Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara mengungkapkan, pengungkapan tersebut bermula pada Kamis, 27 Agustus 2026.

"Tim kami segera melakukan observasi dan surveillance terkait informasi dari masyarakat. Nah, sekitar jam 12.00 WIB, kami datangi rumah tempat tinggal Eka Pradinasta, 33, wiraswasta di kontrakan Rajawali Residence Candi Mas, dan mengamankan Eka Pradinasta," kata Wahyudi, Sabtu (29/8/2026).

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu perangkat alat hisap sabu berikut tabung kaca pirek, timbangan digital berwarna hitam, dua plastik klip kecil berisi serbuk berwarna hijau, 25 pil ekstasi berwarna ungu, 27 inex berwarna abu-abu, serta satu unit telepon seluler (HP) Android.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya