JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir akses akun tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Dengan diblokirnya akses tersebut, ketiga PPIU tidak dapat melakukan input data melalui sistem.
Tiga PPIU yang akses akun Siskopatuhnya diblokir di antaranya PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), PT Tekat Arung Samudra, dan PT Yastha Mandiri.
“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jamaah umrah. Kami memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak jamaah tetap terlindungi,” kata Atty, dikutip Selasa (1/9/2026).
Menurut dia, Siskopatuh merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah. Pemblokiran akses dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan PPIU terhadap ketentuan yang berlaku.
Kemenhaj, kata dia, akan terus memperkuat pengawasan terhadap PPIU, termasuk melalui pemantauan data dan aktivitas penyelenggaraan umrah dalam Siskopatuh.
“Pengawasan ini akan terus kami lakukan. Prinsipnya, seluruh langkah yang diambil Kementerian Haji dan Umrah adalah untuk memastikan jamaah mendapatkan layanan yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Kemenhaj mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih PPIU. Calon jamaah disarankan memastikan legalitas dan rekam jejak penyelenggara sebelum mendaftarkan diri untuk perjalanan ibadah umrah.
(Arief Setyadi )