JAKARTA - Gugatan praperadilan eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ditolak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum terhadap Febrie pun bakal fokus pada pembuktian pokok perkara.
Menurut Pakar Hukum Universitas Abdi Nusantara, Pitra Romadoni, jaksa harus mendasarkan tuntutan pada fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. Tuntutan berat tidak serta-merta harus diberikan hanya karena terdakwa pernah menduduki posisi strategis.
"Tidak otomatis harus maksimal. Hukum pidana tidak boleh dijalankan dengan logika bahwa seseorang harus dihukum maksimal hanya karena ia pernah menduduki jabatan tinggi. Tuntutan harus dibangun berdasarkan pembuktian dan ketentuan pidana yang tepat," kata Pitra dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
"Kalau seorang masyarakat biasa melakukan korupsi, itu sudah merupakan kejahatan. Tetapi apabila yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan adalah seorang pejabat tinggi yang justru berada di dalam institusi penegakan hukum, maka dampaknya tidak hanya kepada keuangan negara. Dampaknya juga terhadap kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum," ujarnya.