JAKARTA - Gugatan praperadilan eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ditolak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum terhadap Febrie pun bakal fokus pada pembuktian pokok perkara.
Menurut Pakar Hukum Universitas Abdi Nusantara, Pitra Romadoni, jaksa harus mendasarkan tuntutan pada fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. Tuntutan berat tidak serta-merta harus diberikan hanya karena terdakwa pernah menduduki posisi strategis.
"Tidak otomatis harus maksimal. Hukum pidana tidak boleh dijalankan dengan logika bahwa seseorang harus dihukum maksimal hanya karena ia pernah menduduki jabatan tinggi. Tuntutan harus dibangun berdasarkan pembuktian dan ketentuan pidana yang tepat," kata Pitra dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
"Kalau seorang masyarakat biasa melakukan korupsi, itu sudah merupakan kejahatan. Tetapi apabila yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan adalah seorang pejabat tinggi yang justru berada di dalam institusi penegakan hukum, maka dampaknya tidak hanya kepada keuangan negara. Dampaknya juga terhadap kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum," ujarnya.
Karena itu, Pitra meminta proses hukum terhadap Febrie tidak dilakukan dengan memberikan keistimewaan berdasarkan latar belakang maupun jabatan yang pernah diemban. "Saya kira tidak ada jabatan yang kebal hukum, tidak ada seragam yang memberikan kekebalan, dan tidak ada orang yang terlalu tinggi untuk diperiksa serta dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," tuturnya.
Pitra juga menilai keberhasilan agenda "bersih-bersih" di tubuh Korps Adhiyaksa tidak semata-mata dapat diukur dari seberapa berat hukuman yang nantinya dijatuhkan kepada terdakwa. Menurutnya, terdapat sejumlah indikator lain yang harus diperhatikan dalam proses penanganan perkara.
"Jadi, vonis berat bukan syarat mutlak untuk membuktikan bahwa Kejaksaan sedang melakukan bersih-bersih. Ukuran keberhasilan ‘bersih-bersih’ justru lebih luas: apakah penyidikan dilakukan tanpa intervensi, apakah alat bukti diuji secara objektif, apakah jaksa menuntut berdasarkan fakta persidangan, apakah tidak ada perlakuan khusus kepada mantan pejabat, dan apakah putusan pengadilan benar-benar dihormati," katanya.
Meski demikian, Pitra berharap jaksa tidak ragu apabila fakta dan pembuktian di persidangan memang menunjukkan adanya dasar hukum untuk menjatuhkan hukuman berat. "Kalau kemudian berdasarkan pembuktian di persidangan ternyata memang layak dijatuhi hukuman berat, maka saya berharap jaksa tidak ragu untuk menuntut berat, bahkan mendekati atau mencapai ancaman maksimal apabila seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi. Itu akan menjadi pesan yang sangat kuat bahwa Kejaksaan tidak sedang melindungi orang dalam, tetapi justru berani membersihkan rumahnya sendiri," katanya.
(Arief Setyadi )