Ade Darmawan Tambah Pasal yang Akan Diuji ke MK soal Praperadilan Usai Terbit SEMA

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 02 September 2026 19:25 WIB
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan/Okezone
Share :

Ade menegaskan pihaknya akan mematuhi nasehat hakim mengenai perbaikan permohonan ini, termasuk mempertimbangkan menambahkan sejumlah pasal dalam gugatannya.

"Iya, kita pertimbangkan di dalam eh perbaikan permohonan ya. Apakah itu kita tambahkan atau seperti apa. Dismisal misalkan katakanlah ada satu-satu pasal lagi yang akan kita masukkan misalkan (pasal) 160 dan lain-lain sebagainya," tuturnya.

Sekedar informasi, gugatan ini menguji pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru, yang berbunyi selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.

Gugatan ini bertujuan agar membatasi proses praperadilan, yang diharapkan hanya bisa diajukan sekali. Sebab praperadila yang diajukan berjilid-jilid, menurut pihak pemohon berpotensi menghambat penyelesaian pokok perkara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya