JAKARTA - Kubu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melalui Maret Samuel Sueken mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun permohonan tersebut diregistrasi dengan Nomor 316/PUU-XXIV/2026.
Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi menyoroti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang dianggap telah mengakomodasi gugatan pemohon. Selain itu penyusunan permohonan Pemohon belum memenuhi ketentuan Peraturan MK (PMK) Nomor 7 Tahun tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
“Anda belum merujuk kepada PMK Nomor 7 Tahun 2025. Kalau Anda lihat contoh Putusan yang bagian duduk perkara itu sebetulnya di sana pasti sudah dianggap lengkap,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pendahuluan, Rabu (2/9/2026).
Setelah persidangan perdana ini, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan selaku kuasa hukum pemohon menyebut bahwa pengajuan gugatan ini dimohonkan sebelum terbitnya SEMA Nomor 3 tahun 2026. Oleh karena itu, majelis hakim memberikan catatan terkait keberadaan SEMA tersebut dalam persidangan.
"Kita juga sudah menyampaikan kepada majelis bahwa pada saat kita mengajukan gugatan eh uji materiil ini atau permohonan ini, permohonan ini itu sebelum keluar SEMA," kata Ade kepada wartawan.
"Jadi itu persoalannya, sehingga menjadi eh acuan baru karena apa yang disampaikan majelis adalah apa yang ter-update," sambungnya.
Ade menegaskan pihaknya akan mematuhi nasehat hakim mengenai perbaikan permohonan ini, termasuk mempertimbangkan menambahkan sejumlah pasal dalam gugatannya.
"Iya, kita pertimbangkan di dalam eh perbaikan permohonan ya. Apakah itu kita tambahkan atau seperti apa. Dismisal misalkan katakanlah ada satu-satu pasal lagi yang akan kita masukkan misalkan (pasal) 160 dan lain-lain sebagainya," tuturnya.
Sekedar informasi, gugatan ini menguji pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru, yang berbunyi selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
Gugatan ini bertujuan agar membatasi proses praperadilan, yang diharapkan hanya bisa diajukan sekali. Sebab praperadila yang diajukan berjilid-jilid, menurut pihak pemohon berpotensi menghambat penyelesaian pokok perkara.
(Fahmi Firdaus )