JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, hadir sebagai salah satu saksi di sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Kesaksiannya saat itu adalah sebagai Menteri Agama ad interim, saat terdakwa Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bertolak ke Arab Saudi pada penyelenggaraan haji 2022.
Muhadjir mengakui sempat berkirim surat ke Pemerintah Arab Saudi terkait pengalihan kuota haji tambahan. Surat dengan nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 itu dikirim atas permintaan Bos Maktour sekaligus Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengulik keterangan Muhadjir terkait latar belakang terbitnya surat tersebut.
"Isinya adalah 'Kami menghargai dan seterusnya menjadi kebanggaan dan seterusnya', Substansi dari surat ini apa sih Pak sebenarnya? Apakah surat ini terbit atas permintaan seseorang Pak? Itu dulu pertanyaannya. Jawab saja pak. Apakah surat ini terbit atas permintaan seseorang?," tanya jaksa.
Dalam persidangan, terdakwa Yaqut juga menanyakan kepada Muhadjir mengenai kedudukan nota kesepahaman (MoU) Penyelenggaraan Haji 2024, antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, dan Muhadjir membenarkan bahwa pelaksanaan haji tahun 2024 itu, benar berbasis pada MoU antara dua negara tersebut.
Ketika ditanya mengenai, apakah pemerintah Indonesia dapat melakukan tindakan yang berbeda dari MoU yang telah ditandatangani bersama, Muhadjir dengan lugas menjawab tidak bisa.