Muhadjir Effendy Sebut Pelaksanaan Haji Tak Boleh Bertentangan MoU Arab Saudi

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 02 September 2026 23:07 WIB
Mantan Menko PMK Muhadjir Effendy/Okezone
Share :

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, hadir sebagai salah satu saksi di sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. 

Kesaksiannya saat itu adalah sebagai Menteri Agama ad interim, saat terdakwa Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bertolak ke Arab Saudi pada penyelenggaraan haji 2022. 

Muhadjir mengakui sempat berkirim surat ke Pemerintah Arab Saudi terkait pengalihan kuota haji tambahan. Surat dengan nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 itu dikirim atas permintaan Bos Maktour sekaligus Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengulik keterangan Muhadjir terkait latar belakang terbitnya surat tersebut. 

"Isinya adalah 'Kami menghargai dan seterusnya menjadi kebanggaan dan seterusnya', Substansi dari surat ini apa sih Pak sebenarnya? Apakah surat ini terbit atas permintaan seseorang Pak? Itu dulu pertanyaannya. Jawab saja pak. Apakah surat ini terbit atas permintaan seseorang?," tanya jaksa.

Dalam persidangan, terdakwa Yaqut juga menanyakan kepada Muhadjir mengenai kedudukan nota kesepahaman (MoU) Penyelenggaraan Haji 2024, antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, dan Muhadjir membenarkan bahwa pelaksanaan haji tahun 2024 itu, benar berbasis pada MoU antara dua negara tersebut. 

Ketika ditanya mengenai, apakah pemerintah Indonesia dapat melakukan tindakan yang berbeda dari MoU yang telah ditandatangani bersama, Muhadjir dengan lugas menjawab tidak bisa. 

 

Yaqut juga memberikan ilustrasi, apabila dalam MoU telah ditetapkan 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus, apakah Pemerintah Indonesia dapat memberangkatkan 15.000 jemaah reguler dan 5.000 jemaah khusus. Muhadjir kembali menjawab bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan.

Muhadjir juga menjelaskan bahwa Indonesia memiliki pengalaman dipercaya pemerintah Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota jemaah Haji. 

Tahun 2022, Arab Saudi memberikan kuota tambahan sebanyak 10.000 jemaah. Namun, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama tidak mengambil kuota tersebut, karena berbagai pertimbangan, antara lain keterbatasan waktu dan pembiayaan dalam memenuhi jumlah kuota tambahan tersebut.

“Pertama masalah pembiayaan, karena itu kalau untuk menambah itu harus ada dana tambahan dan itu untuk prosesnya harus melalui rapat DPR, dan itu tidak mungkin,” kata Muhadjir.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya