JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan penyidik tidak memegang barang pribadi seperti handphone (HP) milik Sutrimo, yang disebut merupakan kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan Klinik Modernt, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Kami luruskan, bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak memegang barang-barang pribadi seperti handphone (milik Sutrimo),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Sementara itu, terkait permintaan pihak keluarga Sutrimo untuk memeriksa Febrio Adiono, sosok yang ramai diperbincangkan dalam kasus tersebut, Budi menyebutkan penyidik akan mendalami keterangan yang bersangkutan.
“Ya, salah satunya akan kita dalami,” ujar dia.
Budi menambahkan, penyidik saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim laboratorium forensik (Labfor) setelah proses ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo.
“Dalam waktu dekat ini hasilnya dari Labfor akan keluar ya. Nanti akan disampaikan oleh dokter Labfor, tim dokter forensik kolega, bersama Bapak Dirreskrimum,” jelasnya.
Diketahui, Sutrimo disebut merupakan kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Ia ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mulut berbusa di depan Klinik Modernt, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026) lalu.
Sebelumnya, kematian Sutrimo hingga kini belum terungkap. Keluarga juga menyampaikan sejumlah kejanggalan, salah satunya terkait handphone (HP) milik Sutrimo yang hingga kini masih hilang.
Keluarga Sutrimo pun meminta Polda Metro Jaya memeriksa saksi kunci bernama Febrio Adiono terkait kasus kematian tersebut. Permintaan itu disampaikan saat keluarga menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (31/8/2026).
“Kami menginformasikan sih besar kemungkinan sebenarnya pintunya ada di Pak Febrio Adiono. Dugaan kami sih itu ya, dugaan itu. Tapi sebenarnya memang setahu kami memang penyidik sampai detik ini juga belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Pak Febrio Adiono yang sebenarnya kan dalam hal ini saksi kunci karena memang beliau juga orang yang mengantar jenazah dan yang memutuskan agar Sutrimo tidak dilakukan autopsi,” kata kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, kepada wartawan.
Aan mengungkapkan HP milik Sutrimo hingga kini masih belum ditemukan. Oleh karena itu, pihak keluarga meminta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“HP sama pemeriksaan kita ingin kepastian karena begini, penyidik pasti lebih tahu lah macam-macam alat bukti ya, salah satunya keterangan saksi-saksi yang vital juga pasti beberapa sudah. Tapi setahu kami memang khusus untuk beberapa nama-nama yang kebetulan adalah PNS di Kejaksaan memang belum pernah dilakukan pemeriksaan,” ujar Aan.
Dia pun meminta Polda Metro Jaya segera mengusut tuntas kasus kematian Sutrimo. Aan meyakini pihak Kejaksaan Agung juga akan memberikan dukungan terhadap pengungkapan perkara tersebut.
“Jadi kami memang mendorong penyidik Polda Metro Jaya untuk on the track saja begitu kan, karena kami juga yakin Kejaksaan Agung tidak akan menghalang-halangi kalau proses penegakan hukum. Seperti itu. Iya,” ucap Aan.
(Awaludin)