Polisi menangkap A di area parkir mobil sebuah apartemen di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 29 cartridge etomidate yang disimpan di dalam plastik kresek hitam. Selain itu, polisi turut mengamankan tiga unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, A mengaku akan melakukan transaksi dengan modus sistem tempel. Modus tersebut dilakukan dengan meletakkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh penerima.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Awaludin)