KPK Panggil Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu Terkait Kasus Suap Pemkab Rejang Lebong 

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 07 September 2026 11:17 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kota Bengkulu pada Senin (7/9/2026). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Dua anggota DPRD yang dipanggil yakni Rahmad Widodo (RW) dan Herimanto (HRM).

"Hari ini Senin (7/9), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. RW dan Sdr. HRM, yang keduanya merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Budi belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap keduanya. Dia hanya menyebut pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK.

 

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pengembangan perkara tersebut berawal dari temuan keterlibatan pihak swasta yang sebelumnya juga terkait dengan sejumlah proyek di Rejang Lebong.

"Iya itu pengembangan perkara suap Rejang Lebong, bahwa ada dari pihak swasta (pemberi) selain proyek di Rejang Lebong yang bersangkutan juga ada proyek di Kota Bengkulu. Jadi tim sedang pengembangan terus ya, nanti tunggu perkembangan seperti apa," kata Taufik, Selasa (28/7/2026).

Taufik membenarkan pengembangan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan limbah kesehatan. Namun, dia menegaskan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti.

"Salah satunya ya, nanti secepatnya kita update ya karena tim kan sedang bekerja," ujarnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya