KPK Bongkar Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen untuk Menangkan Proyek Rp20,7 Miliar

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 07 September 2026 15:34 WIB
KPK bongkar dugaan pejabat Kemenhub minta fee 5 persen di persidangan (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Dugaan permintaan commitment fee sebesar 5 persen oleh pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memenangkan proyek pekerjaan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 senilai Rp20,7 miliar terungkap di persidangan.

Dugaan tersebut mencuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

"Dalam pertemuan tersebut, Harno Trimadi menyampaikan adanya commitment fee yang harus dipenuhi oleh terdakwa sebesar 5 % dari nilai kontrak pekerjaan supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera TA.2022," kata JPU dalam persidangan.

Pertemuan tersebut awalnya dilakukan Yoseph dan jajarannya untuk menagih pembayaran pekerjaan perbaikan rel kereta api akibat bencana banjir di Lemah Abang pada 2021. Pekerjaan tersebut memiliki nilai sekitar Rp5,2 miliar. PT KAPM disebut terlebih dahulu menggunakan anggaran perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

Namun, hingga menjelang akhir 2021, Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub disebut belum juga melunasi pembayaran pekerjaan tersebut. Harno kemudian menginformasikan bahwa pada 2022 akan terdapat proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

Menurut dakwaan, Harno juga mengiming-imingi pekerjaan tersebut akan diberikan kepada PT KAPM dengan tujuan agar perusahaan memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Namun, pemberian pekerjaan itu disebut disertai permintaan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak.

"Untuk teknis pelaksanaan dan mengatur pelelangan supaya dimenangkan terdakwa, Harno Trimadi mengarahkan perwakilan terdakwa untuk koordinasi dengan Fadliansyah yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dimaksud," ujar JPU.

JPU kemudian mengungkap dugaan pengaturan proses lelang agar PT KAPM memenangkan proyek tersebut. Harno disebut memerintahkan Anjar Hermawan selaku Koordinator Transportasi Layanan Pengadaan Darat dan Kereta Api untuk memilih Edi Purnomo sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera Tahun 2022.

Setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub TA 2022 terbit serta paket pengadaan diumumkan melalui LPSE, Harno kemudian meminta Fadliansyah untuk memenangkan PT KAPM.

Permintaan itu disebut disanggupi Fadliansyah. Dia kemudian menyusun sejumlah pemufakatan melawan hukum agar arahan tersebut terealisasi.

Singkat cerita, PT KAPM akhirnya mendapatkan proyek pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 dengan nilai kontrak Rp20.752.776.802 atau sekitar Rp20,7 miliar. Setelah kontrak ditandatangani pada April 2022, Parjono selaku VP Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan PT KAPM menemui Fadliansyah.

Parjono saat itu menanyakan besaran fee yang harus dibayarkan. Fadliansyah kemudian menyampaikan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak. Atas arahan Yoseph Ibrahim, Parjono kemudian merealisasikan permintaan tersebut melalui beberapa tahap. JPU menyebut total uang yang diberikan kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah mencapai Rp1.125.000.000 atau Rp1,125 miliar.

Selain itu, terdapat pemberian uang dengan total Rp240 juta kepada tiga anak buah Harno. Salah satunya yakni Budi Prasetyo yang disebut sebagai Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang pada Jalur KA di Wilayah Jawa dan Sumatera. "Terhadap realisasi penyerahan commitment fee tersebut, Parjono melaporkannya kepada Yoseph Ibrahim," tutur JPU.

JPU menyebut pemberian commitment fee berkaitan dengan upaya PT KAPM mendapatkan proyek pekerjaan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022. Berdasarkan perhitungan Prof. Dr. Aria Farah Mita, SE, MS, CPA, CA, Akt selaku Ahli Akuntansi Keuangan Korporasi, PT KAPM memperoleh keuntungan dari proyek tersebut sebesar Rp2.410.092.416 atau sekitar Rp2,4 miliar.

Perkara yang menjerat PT KAPM ini merupakan buntut dari perbuatan rasuah Yoseph Ibrahim selaku Direktur Utama pada 2022. Perkara Yoseph Ibrahim sebelumnya telah dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penuntut umum mendakwa PT KAPM dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan juga disusun secara alternatif dengan Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya