KPK Panggil Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terkait Kasus Suap

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 07 September 2026 17:26 WIB
Gedung KPK (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie, Senin (7/9/2026). 

Noor diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang menjerat suaminya dan sejumlah pihak lainnya.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Noor Faizah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo.

Belum diketahui apakah seluruh saksi tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK juga belum mengungkap materi yang akan didalami dalam pemeriksaan.

Diketahui, KPK menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

 

KPK menyebut Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah serta pihak rekanan/swasta untuk kepentingan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar.

Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.

Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya