JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang disita dari Ridwan Kurniawan selaku eks honorer Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu dilakukan saat Ridwan duduk sebagai saksi di ruang sidang dalam perkara tersebut pada Selasa (8/9/2026).
Duduk sebagai terdakwa, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; eks staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Selanjutnya, tiba pada barang bukti mobil. Terlihat di layar monitor satu unit mobil pabrikan Honda.
"Bapak masih ingat ini mobilnya siapa?" tanya jaksa.
"Mobil saya," jawab Ridwan.