Menurutnya, pihak UGM dapat memberikan penjelasan mengenai konteks tulisan tersebut, termasuk waktu dan momen pencantumannya. Hal itu, kata dia, nantinya dapat disampaikan dalam persidangan pokok perkara.
“Ini tulisan artinya apa? Pada saat apa? Momennya apa? Ditandai seperti itu. Gitu loh. Jadi jangan juga ini dijadikan alat seolah-olah kita meyakinkan publik ini palsu,” katanya.
Ade pun meminta masyarakat, khususnya mahasiswa, tidak langsung menyimpulkan ijazah maupun skripsi Jokowi palsu hanya berdasarkan pernyataan atau hasil penelitian yang disampaikan Roy Suryo.
“Ini yang saya tadi protes. Tidak boleh, adik-adik mahasiswa ya, tidak boleh seolah-olah skripsi Pak Jokowi dinyatakan palsu. Itu jangan Anda berkesimpulan di situ, adik-adik mahasiswa. Jangan dengerin Mas Roy. Mas Roy ini tidak bisa dijadikan acuan,” katanya.
(Awaludin)