JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut alur perintah, terkait kasus dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga mendalami aliran uang hasil dugaan pemotongan tersebut.
"Jadi uang yang diduga dipotong dari upah pungut itu mengalir ke mana saja, ke siapa atau dikonversi dalam bentuk apa, aset misalnya, itu juga didalami," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
"Termasuk alur perintah, jadi selain mengikuti aliran uang kita juga melihat bagaimana alur perintahnya. Ini hulunya siapa, hulu dari dugaan pemotongan upah pungut yang dilakukan di Pemkab Bogor ini, apakah perintahnya dari atas atau di level tengah atau seperti apa, ini yang masuk menjadi materi penyidikan," sambungnya.
"Ini masih kami dalami karena upah pungut ini kan ada di Bappenda, Badan Pendapatan Daerah. Apakah ini berhenti di level Bappenda saja kemudian cross juga ke pihak-pihak lain, apa cross ke atas misalnya, cross ke samping dan sebagainya," ujarnya.
Budi menegaskan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui praktik pemotongan tersebut untuk membuat terang perkara.
Sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda serta pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
KPK juga belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Sebab, proses penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Dalam proses penyelidikan, KPK menyita uang lebih dari Rp1 miliar.
"Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar," kata Budi pada Jumat (21/8/2026).
(Awaludin)