Denny Indrayana Kembali Gugat Hasil Pilpres 2024, Minta Gibran Diskualifikasi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 10 September 2026 20:05 WIB
Refly Harun menuntut diskualifikasi dari Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Share :

JAKARTA — Kubu Denny Indrayana dan sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi dengan meminta diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka, meski tetap mengakui keabsahan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum para pemohon, Refly Harun. Menurut dia, para pemohon hanya mempersoalkan syarat-syarat yang tidak dipenuhi Gibran Rakabuming Raka saat maju pada pencalonan Pilpres 2024 silam.

"Kami meminta diskualifikasi hanya terhadap Gibran Rakabuming Raka saja yang memang kami persoalkan bahwa from the beginning tidak memenuhi syarat," tegas Refly Harun di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/9/2026).

Dengan demikian, tambah Refly, apabila permohonan itu dikabulkan, para pemohon tetap menilai kepemimpinan Prabowo Subianto atas hasil Pilpres 2024 dianggap sah.

"Jadi untuk Presiden Prabowo, karena tidak dipersoalkan dan tidak ada masalahnya, kami menganggap bahwa presidensi beliau tetap sah," lanjut dia.

Adapun berkaitan dengan pengganti wakil presiden, Refly menyebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa memilih pengganti Gibran berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, ia menyarankan agar calon wakil presiden berasal dari dua kandidat yang diajukan oleh Prabowo.

"Nanti kalau permohonan ini dikabulkan, kita meminta bahwa nanti sidang MPR itu memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan oleh presiden yang sedang menjabat," tandas dia.

Sebagai informasi, Denny Indrayana dan pemohon lainnya mengajukan permohonan PHPU Pemilihan Presiden. Sengketa hasil pemilu ini diajukan setelah hampir dua tahun pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi pemimpin negara Indonesia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya