JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro pada Jumat (11/9). Salah satu saksi yang dipanggil ialah Supa’at selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Pemalang.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (11/9/2026).
Lima saksi lainnya yakni Yusria Vaza dan Setyo Widodo dari pihak swasta, Slamet Efendi selaku mantan Direktur Utama PDAM Pemalang, Atiko Novandhika Putra selaku karyawan Restoran Munro Semarang, serta Mellyana Putri Ahlanissa selaku Direktur CV Ayu Andira Jaya.
Budi belum mengungkapkan materi yang akan digali penyidik dari keterangan keenam saksi tersebut.
KPK menyebut Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar.