JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu perkembangan persidangan terkait permintaan salah satu kubu terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji untuk menghadirkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, permintaan tersebut disampaikan pengacara eks Stafsus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam persidangan pada Kamis (10/9/2026).
"Ya nanti kita lihat perkembangan persidangannya seperti apa, termasuk nanti Majelis Hakim melihat dari keterangan-keterangan saksi dalam rangkaian sidang tersebut. Apakah kemudian ada penetapan atau seperti apa, nanti kita lihat pandangan dari Majelis Hakim seperti apa, ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, banyak pihak yang terlibat dalam proses pembicaraan awal terkait penambahan kuota haji di Arab Saudi hingga teknis pendistribusiannya kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
"Nanti kita lihat ya perkembangannya seperti apa. Karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," ucapnya.