Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang, KPK: Kita Lihat Perkembangannya

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 11 September 2026 21:05 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu perkembangan persidangan terkait permintaan salah satu kubu terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji untuk menghadirkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, permintaan tersebut disampaikan pengacara eks Stafsus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam persidangan pada Kamis (10/9/2026).

"Ya nanti kita lihat perkembangan persidangannya seperti apa, termasuk nanti Majelis Hakim melihat dari keterangan-keterangan saksi dalam rangkaian sidang tersebut. Apakah kemudian ada penetapan atau seperti apa, nanti kita lihat pandangan dari Majelis Hakim seperti apa, ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, banyak pihak yang terlibat dalam proses pembicaraan awal terkait penambahan kuota haji di Arab Saudi hingga teknis pendistribusiannya kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

"Nanti kita lihat ya perkembangannya seperti apa. Karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," ucapnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghadirkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Hal itu disampaikan pengacara terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dalam persidangan dengan saksi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada Kamis (10/9/2026).

Wa Ode menilai Jokowi lebih mengetahui secara mendetail perihal kunjungannya ke Arab Saudi yang salah satunya menghasilkan penerimaan kuota haji tambahan.

Menurut dia, pihaknya memiliki sejumlah pertanyaan penting yang dinilai dapat dijawab oleh Jokowi.

"Ini tadi dihadiri oleh Bapak Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan Presiden, maka melalui persidangan ini Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada Bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji," kata Wa Ode.

"Karena ini bagi kami sangat sangat penting, karena ini adalah objek daripada perkara ini dan di dalam Berita Acara Pemeriksaan saudara saksi juga ada disebutkan," sambungnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya