JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengungkap, skema pendanaan massa dalam kerusuhan saat demo perampasan aset di depan DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan adanya tiga klaster pendanaan dan pergerakan massa. Para pelaku dalam klaster tersebut disebut mendapatkan bayaran mulai Rp40 ribu hingga Rp70 ribu per orang.
"Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa. Klaster 1 tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap atas nama Saudara JT dengan nominal per orang Rp40.000," ujar Iman kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Polisi masih mendalami pihak yang disebut sebagai intellectual dader atau aktor intelektual yang memerintahkan penyiapan massa sekaligus pendanaan dalam klaster tersebut.
"Klaster 2, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER. Ini juga kami sedang melakukan pendalaman, di mana Saudara ER salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70.000 per kepala," tuturnya.