Polisi Ungkap Skema Pendanaan Kerusuhan Demo DPR, Massa Dibayar Rp40-70 Ribu

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Sabtu 12 September 2026 15:05 WIB
Demo di DPR (foto: Okezone)
Share :

Berbeda dengan klaster pertama, ER yang merupakan mahasiswa disebut mendapatkan order dari sebuah badan hukum yang berada di Jakarta. Polisi masih mendalami identitas badan hukum tersebut.

"Saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini. Badan hukum itu yang menyediakan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada Saudara ER," jelasnya.

Sementara itu, pada klaster ketiga, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena diduga melakukan eksploitasi anak. Ketiganya disebut menggerakkan serta memberikan pembayaran atau upah kepada anak-anak yang dihadirkan untuk melakukan kerusuhan.

"Ketiganya sedang melakukan atau menjalani proses penyidikan pada Direktorat PPA dan TPPO, dan saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan kami akan terus melakukan pendalaman terhadap para aktor penggerak dan yang menyediakan dana untuk melakukan kerusuhan," paparnya.

Iman menegaskan, perkara yang ditangani polisi berkaitan dengan kerusuhan dan tidak terkait dengan penyampaian pendapat di muka umum.

"Kami sampaikan bahwa perkara yang kami tangani perkara kerusuhan, tidak ada kaitannya dengan perkara penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya