JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memastikan tiga pelaku pengeroyokan terhadap pedagang cermin hingga tewas, Bambang Setiawan (BS), saat demo rusuh perampasan aset, tidak terafiliasi organisasi masyarakat atau instansi tertentu.
"Apakah ada tergabung dengan organisasi tertentu atau tadi kalau dari teman-teman menanyakan instansi tertentu, kami pastikan tidak ada. Hasil keterangan yang disampaikan para pelaku, mereka tidak terafiliasi dengan organisasi ataupun anggota organisasi tertentu," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, ketiganya merupakan pekerja serabutan yang ikut terlibat dalam aksi kerusuhan di Pejompongan. Mereka berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29), yang diciduk polisi di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (11/9/2026).
"Profilnya sendiri bahwa ketiganya merupakan pekerja kasar, serabutan, yang melaksanakan atau mencari nafkah dengan mencari pekerjaan-pekerjaan yang dadakan, ya serabutan," ungkap dia.
Dia menambahkan, atas perbuatannya, ketiga pelaku kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
(Awaludin)