Puspadaya juga mendorong penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Perspektif korban harus diperhatikan, sementara asas praduga tak bersalah terhadap terlapor tetap dijunjung.
Untuk mendukung korban, Puspadaya membuka ruang pendampingan hukum dan psikologis apabila dibutuhkan. Pendampingan tersebut diharapkan membantu korban memahami hak-haknya sekaligus memperoleh perlakuan yang bermartabat selama proses hukum berlangsung.
Puspadaya mengimbau masyarakat dan media menghindari penghakiman sepihak terhadap pihak mana pun sebelum proses hukum memperoleh hasil final dan berkekuatan hukum tetap.
“Penanganan perkara ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum terhadap kekerasan seksual sekaligus memastikan perlindungan korban, keadilan dan asas praduga tak bersalah berjalan beriringan,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )