Fahd A Rafiq Ditangkap KPK, Bapera: Kami Hormati Proses Hukum!

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 16 September 2026 12:25 WIB
Fadh A Rafiq ditangkap KPK (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

Bapera mengimbau kader, anggota, simpatisan, dan masyarakat untuk tidak berspekulasi ataupun melakukan penghakiman terhadap pihak yang tengah menjalani proses pemeriksaan. Henry juga meminta agar informasi yang belum mendapatkan konfirmasi resmi dari KPK tidak disebarluaskan.

Menurut Henry, sikap tersebut merupakan penerapan prinsip presumption of innocence yang menjadi bagian dari prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Ketentuan tersebut antara lain ditegaskan dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang pada pokoknya menjamin seseorang dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan secara sah dalam persidangan.

Selain itu, dia mengatakan proses penegakan hukum pidana perlu tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk ketentuan mengenai perlindungan hak tersangka serta pemeriksaan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah. 

“Kami menunggu kepastian hukum dari KPK, sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku. Apa pun keputusan dan status hukum yang nantinya disampaikan secara resmi oleh KPK, BAPERA akan menghormati dan menghargai proses tersebut,” ujarnya.

Henry menegaskan, Bapera tidak akan mengambil kesimpulan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang sebelum proses pembuktian dilakukan sesuai hukum. “Kalau memang ada bukti dan unsur pidana yang terpenuhi, tentu kita hormati proses hukum. Tetapi apabila tidak cukup bukti atau tidak terpenuhi unsur pidananya, kita juga harus menghormati hukum dan keputusan KPK. Jangan hukum ditegakkan berdasarkan tekanan opini publik,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya