Kejagung Finalisasi Berkas Kasus Febrie Adriansyah

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 16 September 2026 19:46 WIB
Febrie Adriansyah (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah masuk finalisasi. Dalam waktu dekat, bakal segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

"Perkaranya belum dilimpahkan. Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, Rabu (16/9/2026).

"Pemrosesan hukum terhadap orang yang pernah menduduki jabatan tinggi di institusi yang sama merupakan bentuk konkret pengujian prinsip equality before the law. Prinsip tersebut kehilangan makna apabila hukum hanya tegas kepada pihak di luar institusi, tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan orang dari lingkungan sendiri," katanya.

Suparji menegaskan, perkara Febrie yang bakal masuk tahap penuntutan menandakan penegakan hukum bergerak berdasarkan prosedur dan alat bukti.

"Dalam perspektif kelembagaan, yang penting bukan semata siapa orang yang diproses, melainkan apakah mekanisme hukum tetap bekerja ketika perkara menyentuh orang yang pernah berada pada posisi strategis di institusi itu sendiri. Di situlah ukuran institusionalisasinya," tuturnya.

Pembersihan internal atau internal cleansing yang responsif dan transparan setidaknya menjadi kunci utama Korps Adhyaksa dalam menjaga marwah institusi. "Marwah penegak hukum tidak ditentukan oleh tidak adanya orang dalam yang bermasalah, tetapi oleh kemampuan institusi untuk tidak melindungi siapa pun ketika terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai," ujarnya.

Suparji juga mengingatkan Kejagung tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Selain itu, agar tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jika prinsip tersebut dilaksanakan secara konsisten hingga proses peradilan, kepercayaan publik dapat diperkuat karena masyarakat melihat bahwa jabatan, kedekatan, maupun riwayat pengabdian tidak menjadi imunitas terhadap proses hukum," tuturnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya