Rentetan Pasal yang Didakwakan ke Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 17 September 2026 15:53 WIB
Roy Suryo (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan pasal berlapis dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pertama, JPU mendakwa Roy karena telah melakukan fitnah menuding ijazah Jokowi palsu. 

JPU menyakini, Roy Suryo dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menuduh ijazahnya palsu agar hal tersebut diketahui oleh publik. Tuduhan itu dilakukan Roy dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 434 Ayat (1) Jo. Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ucap JPU ketika membacakan dakwaan, Kamis (17/9/2026).

Sambil mengumpulkan bukti-bukti tersebut, Jokowi melalui tim kuasa hukum kemudian menggelar konferensi pers pada 14 April 2025. Tim hukum Jokowi menyatakan bahwa tuduhan tersebut menyesatkan dan menyatakan bahwa presiden ke-7 RI merupakan lulusan s-1 universitas Gadjah Mada (UGM).

"Bahwa pada tanggal 15 April 2025 bertempat di UGM, Wakil
Rektor UGM yaitu saksi Wening Udasmoro, melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyatakan bahwa Jokowi tercatat dari awal sampai akhir melakukan Tridharma Perguruan Tinggi di UGM. Jokowi lulus pada tanggal 5 November 1985 sesuai bukti-bukti surat dan dokumen pada Fakultas Kehutanan UGM," lanjut JPU.

Selanjutnya, dalam rentang waktu 22 April 2025 sampai 21 Mei 2025, saksi Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan di beberapa media sosial yang isinya menyerang kehormatan Jokowi, dengan menuduh ijazahnya palsu.
 
Akibat perbuatan Roy Suryo, Jokowi merasa mengalami kerugian immateriil karena tercemarnya nama baiknya. 

"Merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang Ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ljazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," ucapnya.

Selain itu, Roy Suryo juga diancam pidana dalam Pasal 433 Ayat (1) jo. Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini berkaitan dengan pencemaran nama baik. 

Roy juga diancam pidana dalam Pasal 32 jo. Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya