Pengacara Roy Suryo Sebut Dakwaan Fitnah Ijazah Jokowi Prematur

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 18 September 2026 02:05 WIB
Refly Harun (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)
Share :

"Dalam konteks atau konstruksi Pasal 433 tentang pencemaran nama baik, betul, ijazah Pak Jokowi palsu, tetapi Mas Roy tidak punya hak untuk mengatakannya. Kalau dalam konstruksi yang sifatnya privat, hubungannya privat. Tapi ini konstruksinya sudah publik," tuturnya.

Menurutnya, bila persidangan ini berjalan semestinya sesuai koridor hukum, maka kliennya dan juga terdakwa ijazah Jokowi Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa akan bebas. Apabila persidangan berjalan lurus koridor hukum, Roy Suryo dan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa semestinya dibebaskan dari perkara tersebut.

"Karena itu, kami meyakini sepanjang kasus ini berjalan selurus-lurusnya, baik Mas Roy maupun Dr Tifa, seharusnya bebas. Seharusnya tidak perlu dihukum bahkan sehari sekalipun," tuturnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya