JAKARTA - Polisi menetapkan R (44) sebagai tersangka usai menendang seorang wanita di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. R ditetapkan sebagai tersangka usai polisi berhasil menangkapnya.
"(Status) Sudah (tersangka)," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, Sabtu (19/9/2026).
"Pasal 466 KUHP," lanjut Rahim.
Sebelumnya, media sosial (medsos) diramaikan dengan video seorang perempuan yang diduga ditendang oleh seorang pria di Mal Sency.
Dalam tayangan video tersebut, terlihat perempuan yang mengenakan baju berwarna putih tengah berdiri di barisan antrean sebuah gerai makanan.
Namun, tiba-tiba seorang pria berbaju hitam yang duduk di belakangnya menendang punggung perempuan tersebut hingga tersungkur dan menabrak orang di depannya.
(Arief Setyadi )