Eks Wamen Imipas Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi dan Pemerasan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 21 September 2026 12:49 WIB
Eks Wamen Imipas Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, pada Senin (21/9/2026). Sidang beragendakan pembacaan permohonan praperadilan.

Kubu Silmy meminta hakim menggugurkan penetapan dirinya sebagai tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Sidang pembacaan permohonan praperadilan tersebut digelar di ruang sidang 1 PN Jakarta Selatan dan dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Yuliana. Sidang dihadiri tim pengacara Silmy Karim dan Tim Biro Hukum KPK.

"Pemohon memohon pada Ketua PN Jakarta Selatan cq Hakim pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini dengan amar putusan, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ujar pengacara Silmy, Agus Sudjatmoko, di persidangan, Senin (21/9/2026).

 

Selain itu, kubu Silmy meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap kliennya sebagaimana tertuang dalam dua Sprindik yang dikeluarkan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, penyidikan *a quo* dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Empat, memerintahkan pada Termohon menghentikan penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan Sprindik 27 tertanggal 3 Juni 2026 dan Sprindik 27.1 dan seterusnya tertanggal 3 Juni 2026," tutur Agus.

Dalam petitumnya, tim pengacara juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Silmy Karim oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK, dua Sprindik, dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Enam, menyatakan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Termohon untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Sprindik 27 tanggal 3 Juni 2026 dan Sprindik 27.1 dan seterusnya tanggal 3 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelas Agus.

 

Pengacara Silmy dalam petitumnya juga meminta agar KPK segera mengeluarkan kliennya dari rumah tahanan negara (rutan) seketika putusan diucapkan hakim.

Selain itu, kubu Silmy meminta KPK menyerahkan kembali barang-barang yang telah disita. Mereka juga meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkenaan dengan penyidikan dan atau penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon.

"Sepuluh, memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan Termohon. Sebelas, menghukum Termohon membayar biaya perkara ini menurut hukum. Atau, apabila Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)," kata Agus.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya