JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, pada Senin (21/9/2026). Sidang beragendakan pembacaan permohonan praperadilan.
Kubu Silmy meminta hakim menggugurkan penetapan dirinya sebagai tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Sidang pembacaan permohonan praperadilan tersebut digelar di ruang sidang 1 PN Jakarta Selatan dan dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Yuliana. Sidang dihadiri tim pengacara Silmy Karim dan Tim Biro Hukum KPK.
"Pemohon memohon pada Ketua PN Jakarta Selatan cq Hakim pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini dengan amar putusan, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ujar pengacara Silmy, Agus Sudjatmoko, di persidangan, Senin (21/9/2026).