JAKARTA - Pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) terjadi di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Tangerang, Banten. Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial.
Dalam tayangan yang beredar, sekelompok pemuda tampak berteriak meminta agar lokasi ibadah ditutup. Salah satu pemuda diduga juga terlihat membawa senjata tajam.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan aparat kepolisian langsung dikerahkan setelah menerima informasi mengenai kejadian pembubaran ibadah tersebut.
"Kami hadir untuk mengamankan situasi dan memastikan tidak terjadi hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas," kata Indra Waspada Senin, (21/9/2026).
Polisi kemudian memfasilitasi musyawarah di Desa Mekarsari. Musyawarah tersebut dihadiri Camat Rajeg Oman Apriaman, Ketua FKDM Rajeg Suparji Rustam beserta anggota, ketua lingkungan setempat, sejumlah tokoh agama, serta perwakilan pihak GKPI.
Dalam musyawarah tersebut, disepakati sejumlah langkah sementara untuk menjaga situasi tetap kondusif. Persoalan tersebut selanjutnya akan dibahas melalui mediasi di tingkat Kecamatan Rajeg.
Sambil menunggu proses mediasi, lokasi kegiatan ibadah untuk sementara tidak digunakan dan dalam kondisi terkunci. Warga juga diminta tidak berkumpul di sekitar lokasi guna mencegah provokasi maupun potensi gesekan.
kepolisian mengedepankan langkah persuasif dan mengajak seluruh pihak menjaga ketenangan selama proses penyelesaian berlangsung. Dia juga menegaskan negara menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah sesuai keyakinan.