JAKARTA - Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat peredaran narkoba dan obat-obatan keras dalam Operasi Nila Jaya 2026, di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua pelaku masing-masing berinisial AK (31) dan RS (38).
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi mengatakan, AK ditangkap pada Rabu, 16 September 2026, di wilayah Bedahan, Sawangan, Depok. AK diduga mengedarkan ganja di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Rabu, 16 September 2026 lalu kami menangkap 1 orang pelaku peredaran ganja inisial AK di wilayah Bedahan, Sawangan, Depok karena diduga melakukan jual-beli ganja di kawasan Jalan Jagakarsa," ujar Nurma kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Kasus tersebut diungkap Polsek Jagakarsa setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, terkait dugaan peredaran ganja di kawasan Jalan Jagakarsa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Dari kontrakan AK, didapatkan bukti bungkusan ganja sebanyak 955 gram, yang ternyata keterangan pelaku itu mau dikirimkan melalui jasa ekspedisi ke Maluku. Selain melakukan jual-beli ganja di Jagakarsa, AK juga disuruh oleh S, diminta tolong untuk dikirim ke Maluku, sementara dia simpan dahulu di rumah kontrakannya, tapi sebelum dia mengirimkan, kita sudah mengamankan AK," tutur Nurma.