JAKARTA - Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial DB yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di wilayah Tambun Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Penyidik juga melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Hasil penyelidikan membawa polisi ke wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. DB kemudian diamankan pada Selasa 15 September 2026 dini hari.
"Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak korban," tulis akun @humaspolresmetrobekasi, dikutip Selasa (22/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu antara lain kendaraan yang digunakan, jaket pengemudi transportasi daring, telepon genggam, pakaian korban, serta rekaman CCTV.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari komunitas ojek online (ojol) Bekasi. Sejumlah perwakilan komunitas mendatangi Polres Metro Bekasi untuk menyampaikan sikap terkait dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan mengenakan atribut ojol diduga grab.
Audiensi digelar pada Kamis 17 September 2026 dan diterima Kasat PPA Polres Metro Bekasi AKP Malindra Praditya Gunawan. Dalam pertemuan tersebut, komunitas ojol menegaskan bahwa jaket, helm, dan atribut pengemudi lainnya merupakan identitas profesi yang digunakan para mitra untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup.
Karena itu, mereka meminta agar atribut profesi tersebut tidak digunakan oleh individu tertentu untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Profesi sebagai pengemudi ojek online merupakan pekerjaan yang terhormat. Karena itu, kami menolak segala bentuk penyalahgunaan atribut mitra pengemudi untuk kepentingan yang melanggar hukum,” demikian sikap yang disampaikan komunitas dalam audiensi.
Komunitas ojol juga meminta kepolisian menangani perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, pihaknya mendorong proses penegakan hukum yang transparan diperlukan untuk memberikan keadilan kepada korban sekaligus mencegah munculnya dampak terhadap reputasi pengemudi ojol lainnya.
Selain itu, komunitas ojol mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun memberikan sanksi sosial kepada pengemudi ojol lain yang tidak berkaitan dengan perkara tersebut. Para pengemudi ojol menyatakan kesediaannya untuk berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lapangan. Selain itu, berkomitmen untuk menaati hukum serta menjaga integritas profesi pengemudi ojol.
Masukan dan komitmen tersebut disambut baik Polres Metro Bekasi. Komunitas berharap identitas dan atribut profesi ojol tidak kembali dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana.
Sementara kepolisian memastikan proses penanganan perkara akan terus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kerja sama dengan kepolisian diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat.
(Arief Setyadi )