Bupati Bolmut Jadi Tersangka Tunggal Usai OTT, KPK Ungkap Konstruksi Perkaranya

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 23 September 2026 07:22 WIB
Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena (Foto: Isra T/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 21 September 2026. Dari operasi senyap itu, total 14 orang ditangkap, salah satunya Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena.

Sirajudin dan empat orang lainnya ditangkap di Jakarta, delapan orang di Sulawesi Utara, dan satu di Gorontalo. Dari belasan orang yang tertangkap, KPK hanya menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal.

Plt. Direktur Pendidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan penetapan satu tersangka tidak lepas dari pasal yang disangkakan, yakni terkait dugaan pemerasan.

"Karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah Bupati gitu ya," kata Taufik, Selasa (22/9/2026).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya