KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto Terkait Korupsi di Lingkungan Kementerian ATR/BPN

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 23 September 2026 14:30 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi, di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (23/9). Kali ini, upaya paksa dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto.

"Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).

Budi menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan. Ia menyebut bukti tambahan ini diyakini akan membangun konstruksi perkara secara utuh.

"Tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh," sambung dia.

"Kami akan update setiap perkembangannya," tutup Budi.

Sebagai informasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam prosesnya, KPK juga mendeteksi adanya gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN atas layanan pertanahan hingga mutasi-promosi jabatan.

 

Delapan tersangka tersebut yakni:

1. Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

2. Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;

4. Arif Sugiyanto (ARF), selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

5. Fahd El Fouz (FEZ), selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

6. Rizal Pahlevi (LEV), selaku pihak swasta;

7. Erwin (ERW), selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

8. Muhammad Fakhry (MF), selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya