JAKARTA - Ombudsman RI meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk melakukan evaluasi atas dugaan penyimpangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelumya, Ombudsman RI menemukan bangunan terpisah dengan fasilitas yang dinilai berstandar seperti apartemen di area belakang Lapas Cibinong.
"Terhadap setiap temuan Ombudsman, kami meminta Kementerian Imipas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap bentuk penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi ya," kata Anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan saat konferensi pers di kantornya, Kamis (24/9/2026).
Syafrida menyatakan, pihaknya siap berkolaborasi jika diminta Kementerian Imipas untuk melakukan perbaikan pelayanan di lingkungan Lapas.
"Ombudsman melakukan pengawasan ini semata-mata hanya untuk memastikan bahwa pelayanan publik sudah dijalankan dengan sebaik-baiknya di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di seluruh Indonesia, terutama di lapas dan rutan yang kami kunjungi khususnya Lapas Kelas II Cibinong," pungkasya.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah dengan fasilitas yang dinilai berstandar seperti apartemen di area belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan tersebut terungkap saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026). Bangunan-bangunan tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.