Dari sisi penumpang, Ia menyebut kapal mengangkut 243 orang, sedangkan kapasitas maksimumnya mencapai 570 penumpang.
“Kalau dari sisi penumpang yang hanya 243 orang masih jauh dari kapasitas maksimum, di mana batasan kapasitas maksimumnya sebesar 570 orang,” katanya.
Namun, dia menilai jumlah penumpang bukan satu-satunya faktor yang menentukan stabilitas kapal. Berat kendaraan dan barang serta posisi penempatannya juga harus diperhitungkan, terutama ketika kapal menghadapi gelombang tinggi.
Bambang turut menyoroti informasi mengenai truk dengan muatan berat. Dia meminta KNKT dan PPNS memastikan berat muatan tidak melampaui kemampuan kapal, baik dari sisi daya apung maupun kekuatan konstruksi.
“Ini sangat membahayakan kondisi daripada kapal, baik daya apung kapal yang terbatas sesuai dengan perhitungan maupun kekuatan konstruksi. Sehingga kapal bisa kehilangan daya apung dan kerusakan konstruksi akibat muatan berat dari truk,” tuturnya.
Dia juga mengingatkan penempatan muatan berat di dek kendaraan bagian atas dapat memengaruhi stabilitas kapal.
“Dan bahkan bila muatan berat ini diletakkan di dek kendaraan atas, hal ini bisa menimbulkan kondisi unstable atau stabilitas negatif yang bisa mengakibatkan kapal terbalik dalam waktu cepat, apalagi pada saat ombak sedang tinggi,” katanya.