Kortas Tipikor Polri juga telah melakukan penggeledahan di Rumah Jabatan (Rujab) dan Kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Dalam perkara ini, Polri menjerat Sitti Husniah dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
(Awaludin)