JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri pada Kamis, 24 September 2026.
“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” kata De Deo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Dalam perkara ini, Polri juga telah memeriksa Sitti Husniah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Kabupaten Gowa.
“Sudah (diperiksa) sebagai saksi,” ujar Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianti.