JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2026 dengan agenda pembuktian pada Rabu (30/9/2026) mendatang. Persidangan tahap ini akan berfokus pada penyampaian pembuktian dari pihak pemohon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi mkri.id, persidangan akan dimulai pukul 19.00 WIB. Agenda utama persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi dan/atau ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon.
“Acara pembuktian pemohon: mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon,” demikian keterangan tertulis dalam agenda sidang di laman www.mkri.id, Senin (28/9/2026).
Selain mendengarkan keterangan ahli dan saksi, majelis hakim konstitusi juga dijadwalkan mengesahkan alat bukti tambahan yang diajukan oleh pemohon.
“Serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon,” lanjut keterangan tersebut.
Sidang perkara yang teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya. Pada Rabu (23/9/2026) pekan lalu, majelis hakim telah menggelar pemeriksaan persidangan yang meliputi penyampaian jawaban dari termohon, penyampaian keterangan dari pihak terkait, serta paparan dari Bawaslu.
Sebagai informasi, permohonan PHPU ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka menilai surat keterangan penyetaraan tamat SMK yang dimiliki Gibran tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Atas dalil tersebut, para pemohon meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres hingga pelantikannya sebagai wakil presiden, serta memerintahkan MPR untuk memilih wakil presiden baru sesuai mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
(Rahman Asmardika)