JAKARTA - Ombudsman RI menjelaskan ketidakhadirannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII RI terkait temuan rumah mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan menjelaskan, pihaknya belum menerima surat undangan resmi untuk menghadiri RDP tersebut hingga pukul 10.00 WIB
"Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI,” kata Syafrida, Senin (28/9/2026).
“Sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat," lanjutnya.
Dia menjelaskan, terkait temuan saat pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Ombudsman RI memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada DPR RI, khususnya Komisi II sebagai mitra Ombudsman RI, dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imipas.
Menurut Syafrida, Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI.