Kejagung Tangkap Tersangka Kelima Kasus Korupsi Nikel, Langsung Ditahan!

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 28 September 2026 19:25 WIB
Tersangka korupsi nikel (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kelima kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel 2017-2020. Tersangka kelima yakni MTP, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan MTP ditangkap di rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu 26 September 2026 lalu.

“MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat 25 September 2026. Dalam perkara ini, MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017,” kata Anang, Senin (28/9/2026).

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel 2017-2020. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah memeriksa 116 saksi, 3 ahli, dan menyita lebih dari 143 dokumen dalam mengusut perkara ini. Bahkan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, seperti Sulawesi Tenggara, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Sulawesi Selatan.

"Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan 4 orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Anang saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 25 September 2026.

Adapun keempat tersangka itu yakni BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018. Kemudian, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019; MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.

Anang menjelaskan, perkara itu bermula kala PT CNI yang memiliki IUP operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) pada 2017-2019.

"Bahwa dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya, yang selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel," kata Anang.

Setelah dokumen uji kadar nikel tersebut terbit, Anang berkata, PT CNI meminta pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor.

Kemudian, ia menyebut, MT selaku Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak PT CNI tersebut.

"Padahal, PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit," tutur Anang.

Kemudian, ia menyebut, PT CNI meminta MHI dan NR untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB. Dengan begitu, persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.

"Bahwa para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI. Bahwa perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69," terang Anang.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 606 Ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya