"Terlepas daripada itu, ada dugaan terlalu cepat menyimpulkan ini bunuh diri, banyak kejanggalan dalam perkara ini yang membuat keluarga tidak puas sehingga keluarga meminta dilakukan ekshumasi, apabila ini (polisi) profesionalisme, akuntabilitas, dan presisi, apa salahnya dilakukan ekshumasi terhadap jasad Winda? Ini permintaan dari keluarga, dan ini sah menurut hukum. Tidak boleh ada yang menghalangi atau melarang mereka melakukan ekshumasi terhadap jasad putrinya sendiri," tuturnya.
Lebih jauh, kata dia, manakala Winda disebut-sebut sebagai mantan istri Brigadir IH, seharusnya persoalan autopsi terhadap Winda dibarengi izin orangtuanya. Faktanya, orangtua atau keluarga Winda sama sekali tidak tahu apa pun tentang autopsi tersebut.
"Ada dugaan suaminya telah menceraikan istrinya, berarti suaminya juga tidak punya hak apabila itu benar. Hak sepenuhnya ada pada ibu kandung, ayah, dan keluarganya, mereka berhak mengajukan ekshumasi," bebernya.
Dia mengungkap, manakala pihak Polrestabes Medan hingga Polda Sumut tidak sanggup menangani kasus kematian Winda, sudah sepatutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Keluarga pun rencananya bakal mendatangi Kantor Kemenkum HAM pada Senin 28 September ini untuk mengadukan kasus kematian Winda.
Pasalnya, meski telah melaporkan ke Propam soal kejanggalan kematian Winda, Propam terkesan mengabaikan kejanggalan tersebut. "Keluarga hanya meminta lakukan ekshumasi, simpel. Kalau pun tidak ada biaya, biar keluarga yang tanggung kalau memang Polda tidak siap menanggung. Sudah buat laporan (ke Propam), sudah lama sudah, banyak yang dilaporin, Dirkrimumnya sudah dilaporin, Kapolrestabes sudah dilaporin, Kapolsek Sunggal, Kanit Reskrim Sunggalnya sudah dilaporin, tapi tidak respons maksimal," katanya.
(Arief Setyadi )