JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan saksi Rista Mardiana yang merupakan pihak swasta absen dalam panggilan dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Penyidik belum menerima konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan. Pemanggilan berikutnya akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (28/9/2026).
"Saksi dimaksud merupakan istri dari saudara YYS yang diduga digunakan untuk penempatan aset-aset, di antaranya rumah, yang sebelumnya juga sebagian telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik," ujarnya.
"Tentu penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah masih ada aset-aset lain yang diduga terkait dengan perkara ini," sambungnya.
Budi menegaskan, pemeriksaan Rista dinilai penting untuk menyinkronkan keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Termasuk mekanisme proyek hingga dugaan kaitan dengan Yayat.
"Di mana saudara YYS ini juga bukan pihak yang ada di struktur Pemkab Bekasi, bukan juga sebagai swasta, pelaksana proyek, tapi kemudian bagaimana kaitannya saudara YYS ini dengan pengerjaan-pengerjaan proyek yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi," ucapnya.
(Arief Setyadi )