JAKARTA — Pernyataan Perdana Menteri Kepulauan Solomon terkait isu HAM Papua di Sidang Majelis Umum PBB menuai protes keras dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan bahwa pernyataan itu adalah tuduhan sepihak yang tidak mencerminkan kondisi secara utuh.
“Pernyataan yang menyudutkan penegakan hak asasi manusia di Papua merupakan tuduhan sepihak tanpa fakta yang jelas dan cenderung menyesatkan,” ujar Sukamta melalui pernyataan tertulis yang dikutip Selasa (29/9/2026).
Dalam pidatonya di Sidang Umum PBB, PM Kepulauan Solomon menyinggung laporan dugaan pelanggaran HAM di Papua serta mendorong adanya verifikasi independen. Menanggapi hal itu, Sukamta menegaskan pihaknya menolak narasi yang dinilai mencampuri persoalan berkaitan dengan kedaulatan Indonesia.
Sukamta juga mendorong agar hubungan antarnegara di kawasan Pasifik lebih diarahkan pada kerja sama yang konstruktif dan saling menghormati. Ia menilai masih terdapat kesenjangan informasi mengenai situasi di Papua.
“Intervensi berulang ini mencerminkan ketidakpahaman mendasar atas situasi hukum dan pembangunan inklusif di Papua,” tegasnya.
Sukamta menilai, upaya menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat Papua perlu dilakukan melalui tiga pendekatan utama. Pertama, memperkuat upaya kemanusiaan dan perlindungan warga sipil. Menurutnya, hak asasi manusia yang paling mendasar adalah hak untuk hidup aman dan terbebas dari kekerasan.