JAKARTA - Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aries Marsudiyanto, menegaskan penonaktifan lima pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi bagian dari langkah awal, untuk menindaklanjuti temuan yang terjadi di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Aries mengatakan, proses selanjutnya masih menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada para pejabat yang dinonaktifkan. Dia menyebut sanksi dapat berupa pencopotan dari jabatan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
"Ya kalau untuk dicopot kemarin kan sudah dinonaktifkan, ya. Nah, selanjutnya menunggu hasil penyelidikan, ya. Nanti apakah punishment-nya dicopot atau bahkan lebih," kata Aries di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
"Kalau ada tindak pidana, kita kan usut juga sampai unsur pidananya. Jadi dicopot, harus juga ada proses pidananya, ya. Jadi harus benar-benar objektif, ya, transparan dan komprehensif untuk menyelesaikan ini," tambah Aries.
Aries menegaskan, Bappisus akan melakukan upaya maksimal untuk menindaklanjuti persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong. Dia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di lembaga pemasyarakatan lainnya dan negara hadir dalam menyelesaikan berbagai persoalan di lapas.
"Ya, kita berusaha semaksimal mungkin, ya. Apa yang terjadi jangan sampai terulang lagi di lapas mana pun, ya. Negara harus hadir, ya, untuk menyelesaikan permasalahan lapas ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penonaktifan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan dalam inspeksi mendadak di lapas tersebut.
Lima pejabat yang dinonaktifkan yakni Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).
(Awaludin)