Diketahui, sejumlah usulan terkait ambang batas pencalonan presiden kembali muncul menjelang pembahasan RUU Pemilu di parlemen. RUU tersebut disusun untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden.
Menjelang pembahasan revisi tersebut, sejumlah pihak kembali mengusulkan pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden. Salah satunya terkait besaran presidential threshold yang diusulkan tetap diberlakukan, mulai dari 0 persen hingga 5 persen.
Selain itu, muncul pula usulan agar pencalonan presiden minimal dilakukan oleh dua fraksi. Ada juga pihak yang mengusulkan adanya batas maksimal jumlah partai politik yang dapat mengusung calon presiden.
(Awaludin)