Menkum: Pemerintah Tunggu DPR soal Presidential Threshold

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 29 September 2026 16:41 WIB
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, bahwa pemerintah masih menunggu DPR RI terkait pembahasan ambang batas presiden atau presidential threshold.

Setelah revisi UU Pemilu mulai dibahas di DPR RI, pemerintah akan membuat daftar inventarisasi masalah (DIM). 

“Itu belum dibahas. Itu kan masih bergulir di DPR. Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM,” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

“Kita tunggu, karena kan kebiasaan begini. Dari dulu fatsunnya, kalau undang-undang, pemilu, itu disusun oleh DPR. Undang-undang partai politik, itu disusun oleh pemerintah. Nah, sekarang yang bergulir kan undang-undang pemilu. Kita tunggu, karena memang itu kesepakatan dari dulu itu DPR yang mengusulkan,” jelasnya.

 

Diketahui, sejumlah usulan terkait ambang batas pencalonan presiden kembali muncul menjelang pembahasan RUU Pemilu di parlemen. RUU tersebut disusun untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden.

Menjelang pembahasan revisi tersebut, sejumlah pihak kembali mengusulkan pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden. Salah satunya terkait besaran presidential threshold yang diusulkan tetap diberlakukan, mulai dari 0 persen hingga 5 persen.

Selain itu, muncul pula usulan agar pencalonan presiden minimal dilakukan oleh dua fraksi. Ada juga pihak yang mengusulkan adanya batas maksimal jumlah partai politik yang dapat mengusung calon presiden.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya